Total Tayangan Halaman

Jumat, 04 Januari 2013

BERPIKIR TENTANG DEGRADASI MORAL



KORELASI PERDA NO 2 TAHUN 2010 SEBAGAI OBAT DEGRADASI MORAL
DI KABUPATEN LEBAK

Oleh : Rela Mutiara Risdianti
PENDAHULUAN
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), 2008 degradasi dimaknai penurunan derajat, pangkat, kedudukan. Degradasi adalah perubahan yang mengarah kepada kerusakan di muka bumi. Degradasi di sini dimaksudkan penurunan kualitas maupun perusakan moral (demoralisasi). Fonomena - fenoma yang hadir beberap tahun terakhir ini sungguh sangat membuat kita semua merasa miris dikarenakan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang selalu mengedepankan nilai - nilai etika dan estetika serta moral yang berbudi luhur didalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sudah sangat tergerus oleh kemajuan - kemajuan zaman saat ini, berbagai berita yang disajikan oleh media cetak maupun media elektronik telah cukup membuktikan kepada kita semua suatu bentuk degradasi moral bangsa Indonesia yang mengalami peningkat dari tahun ketahun diiringi oleh kemajuan perkembangan zaman yang pesat. Sebuah kemunduran besar bagi bangsa yang telah memiliki suatu nilai - nilai luhur didalamnya, sebuah harapan besar sebagai bangsa yang telah memiliki peradapan dengan nilai - nilai luhur yang telah lama tertanam kinipun kian jauh antara harapan dan realitasnya, bangsa Indonesia seperti kehilangan jati diri dan arah juang.
Hilangnya arah juang suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana tumbuh dan berkembangnya nilai-nila moralitas bangsa terhadap para generasi muda yang memang menjadi tonggak untuk memegang estafet bangsa di waktu yang akan datang. Generasi muda adalah nafas penyambung harapan bangsa negeri ini. Dan kaum muda adalah generasi berikutnya yang akan memikul beban dalam setiap peri kehidupan negara Indonesia, untuk permasalahan bangsa yang pada saat ini memang begitu kursial dilain sisi kita boleh berharap kepada para pendahulu kita yang sekarang sedang memainkan roda-roda kehidupan berbangsa tersebut, akan tetapi dilain sisi yang harus kita dahulukan adalah para pengendali roda kehidupan berbangsa di masa mendatang . Perhatian khusus harus tetap di nomor satukan terhadap tumbuh berkembangnya nilai-nilai moralitas terhadap generasi muda suatu bangsa karena itu merupakan harga mati berdirinya bangsa sesuai apa yang di harapkan para funding father negri ini.
Degradasi moral yang saat ini menjadi ancaman di berbagai lini kehidupan berbangsa memang cukup menghawatirkan, ancaman itu bukan hanya terjadi di kota-kota besar yang ada di negri ini. Virus-virus degradasi moral sudah masuk kepelosok-pelosok daerah, termasuk yang terjadi di wilayah kita tercinta ini Kabupaten Lebak.

A.    Ancaman Degradasi Moral Di Kabupaten Lebak
 Tahun 2011 jumlah kasus penderita HIV/AIDS di Kabupaten Lebak, Banten, selama ini mencapai 77 orang dan di antaranya 23 orang dilaporkan meninggal (Amarah.com). Petikan berita diatas merupakan salah satu contoh ancaman degradasi yang semakin merongrong Kabupaten Lebak, belum lagi angka pengguna narkotika dikabupaten lebak yang semakin meningkat, pelecehan seksual, serta tindakan kriminalitas baik itu pencurian maupun tauran. Ancaman-ancaman yang sudah tidak bisa dipandang sebelah mata lagi. Hal ini yang kemudian mendorong pemerintah kabupaten Lebak untuk  melahirkan Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam Perda No. 2 Tahun 2010 Tersebut pemerintah mengcover secara khusu bagaimana tata pelaksana sistem pendidikan di wilayah kabupaten Lebak, karena memang disadari atau tidak pendidikan merupakan salah satu Obat untuk memperbaiki Degradasi moral yang terjadi pada suatu bangsa. Hal ini sejalan dengan program pembangunan nasional bagaimana pemerintah selalu memberikan focus utama perhatiannya dibidang pendidikan, perda No.2 Tahun 2010 juga mengkonsep bagaimana pendidikan itu dilakukan sedari dini, penegasan wajib belajar juga terpampang jelas.
Ada hal menarik yang dimilik Kabupaten Lebak perda No.2 Tahun 2010 khusunya pasal 76 ayat 2 ponit D. Dimana penegasan adanya himbauan untuk membatasi penggunaan TV, Radio, Tape Recorder dan sejenisnya mulai jam 18.00 s.d. 20.00 WIB yang kemudian di dukung oleh program Gerakan Magrib Mengaji yang kini menjadi primadona hingga pemerintah provinsi banten mendukung secara penuh terhadap GEMMA Mengaji ini.
B.     Korelasi Gerakan Magrib Mengaji Sebagai Obat Degradasi Moral
Sebagai wujud komit­men Pemkab dalam mendukung tuntas wajib belajar madrasah diniah dan gerakan ma­grib belajar mengaji pada 2012 lalu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,1 miliar. Anggaran sebesar itu selain un­tuk rehabilitasi atau pembangunan ra­tusan MDA sebesar Rp 5 miliar, juga di­peruntukkan pemberian insentif guru MDA dan pimpinan ponpes salafi sebesar Rp 2,8 miliar, bantuan ope­rasional MDA sebesar Rp 1,7 miliar, sarana dan prasarana ke­agamaan Rp 1,5 miliar, serta pengadaan buku-buku diniah sebesar Rp 150 juta. Secara garis besar gerakan ini mampu memberikan kontribusi dalam pencegahan degradasi moral jika dilaksanakan dan di sosialisasikan.
Tapi gerakan magrib mengaji itu kini justru hanya menjadi Imagie dalam bingkai pemerintahan, karena tidak ada tindak lanjut khusus yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sekalipun hanya berupa himbawan seharunya ada kekuatan yudisial yang ikut memayungi program tersebut, sehingga program dan peraturan itu tidak menjadi bias dalam roda pemerintahan itu sendiri. Nyatanya masih banya masyarakat kabupaten Lebak yang menyalakan  televisi pada saat jam tersebut, hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasaan yang dilakukan pemerintah itu sendiri, sehingga yang ada justru obat yang diharapkan mampu menjaga Imunitas moral, justru malah menjadi candu tersendiri. Secara kasat mata kita dapat melihat masyarakat dan khususnya generasi muda dibiasakan untuk melanggar suatu peraturan, hal ini merupakan pelajaran kecil dalam proses demoralisasi. Pengaruh yang diberikan oleh perda No. 2 Tahun 2010, memang dapat dilihat dengan menjamurnya sekolah-sekolah diniah sebagai obat penangkal domoralisasi, tuntas belajar diniah yang juga di dukung oleh gerakan magrib mengaji, merupakan suatu tindakan positive yang harus di dukung oleh seluruh kalangan masyarakat. Akan tetapi korelasi esensinya harus kembali diperjelas dan di pertegas.
KESIMPULAN
Pada dasarnya suatu peraturan ataupun gerakan sosial merupakan suatu tindakan yang positif yang harus senantiasa kita dukung jika terdapat nilai-nilai kebenaran yang mengacu pada terbentuknya suatu masyarakat yang baik, yang memiliki moralitas serta identitas diri. tentu saja kita sebagai anak bangsa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga segala nilai - nilai etika dan estetika luhur yang kita miliki sebagai suatu bangsa yang beradab. oleh karna itu, mulai dari saat ini mulailah kita mengoreksi diri kita untuk melakukan satu tindakan perubahan agar terciptanya moralitas yang berbudi luhur serta beradab didalam tantanan kehidupan ini. berawal dari diri kita sendiri, saudara, orang tua (keluarga ), masyarakat, hingga bangsa dan Negara marilah kita lakukan suatu tindakan nyata guna meningkatkan kembali moralitas yang sempat terdegradasi akibat kemajuan zaman.
Apalah arti sebuah peraturan apalah arti sebuah gerakan jika tidak diikuti oleh kesadaran diri, perbaikan pendidikan yang menjadi fokus utama pemerintah merupakan suatu pembenaran untuk menghindari demoralisasi atau degradasi moral, pendekatan nilai-nilai agama tentu merupakan hal yang penting akan tetapi semua kembali kepada nilai etis yang dimiliki oleh setiap individu.
DAFTAR PUSTAKA
Perda No. 2 Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yakin Usaha Sampai