KORELASI
PERDA NO 2 TAHUN 2010 SEBAGAI OBAT DEGRADASI MORAL
DI
KABUPATEN LEBAK
Oleh : Rela Mutiara Risdianti
PENDAHULUAN
Dalam
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), 2008 degradasi dimaknai penurunan derajat,
pangkat, kedudukan. Degradasi adalah perubahan yang mengarah kepada kerusakan
di muka bumi. Degradasi di sini dimaksudkan penurunan kualitas maupun perusakan
moral (demoralisasi). Fonomena
- fenoma yang hadir beberap tahun terakhir ini sungguh sangat membuat kita
semua merasa miris dikarenakan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang selalu
mengedepankan nilai - nilai etika dan estetika serta moral yang berbudi luhur
didalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sudah sangat tergerus oleh
kemajuan - kemajuan zaman saat ini, berbagai berita yang disajikan oleh media
cetak maupun media elektronik telah cukup membuktikan kepada kita semua suatu
bentuk degradasi moral bangsa Indonesia yang mengalami peningkat dari tahun
ketahun diiringi oleh kemajuan perkembangan zaman yang pesat. Sebuah kemunduran besar bagi bangsa
yang telah memiliki suatu nilai - nilai luhur didalamnya, sebuah harapan besar
sebagai bangsa yang telah memiliki peradapan dengan nilai - nilai luhur yang
telah lama tertanam kinipun kian jauh antara harapan dan realitasnya, bangsa
Indonesia seperti kehilangan jati diri dan arah juang.
Hilangnya arah
juang suatu bangsa dapat dilihat dari bagaimana tumbuh dan berkembangnya
nilai-nila moralitas bangsa terhadap para generasi muda yang memang menjadi
tonggak untuk memegang estafet bangsa di waktu yang akan datang. Generasi
muda adalah nafas penyambung harapan
bangsa negeri ini. Dan
kaum muda adalah generasi berikutnya yang akan memikul beban dalam setiap peri
kehidupan negara Indonesia, untuk permasalahan bangsa yang pada saat ini memang
begitu kursial dilain sisi kita boleh berharap kepada para pendahulu kita yang
sekarang sedang memainkan roda-roda kehidupan berbangsa tersebut, akan tetapi
dilain sisi yang harus kita dahulukan adalah para pengendali roda kehidupan
berbangsa di masa mendatang . Perhatian khusus harus tetap di nomor satukan
terhadap tumbuh berkembangnya nilai-nilai moralitas terhadap generasi muda
suatu bangsa karena itu merupakan harga mati berdirinya bangsa sesuai apa yang
di harapkan para funding father negri ini.
Degradasi
moral yang saat ini menjadi ancaman di berbagai lini kehidupan berbangsa memang
cukup menghawatirkan, ancaman itu bukan hanya terjadi di kota-kota besar yang
ada di negri ini. Virus-virus degradasi moral sudah masuk kepelosok-pelosok
daerah, termasuk yang terjadi di wilayah kita tercinta ini Kabupaten Lebak.
A.
Ancaman
Degradasi Moral Di Kabupaten Lebak
Tahun 2011 jumlah
kasus penderita HIV/AIDS di Kabupaten Lebak, Banten, selama ini mencapai 77
orang dan di antaranya 23 orang dilaporkan meninggal (Amarah.com). Petikan berita diatas merupakan salah satu
contoh ancaman degradasi yang semakin merongrong Kabupaten Lebak, belum lagi
angka pengguna narkotika dikabupaten lebak yang semakin meningkat, pelecehan
seksual, serta tindakan kriminalitas baik itu pencurian maupun tauran.
Ancaman-ancaman yang sudah tidak bisa dipandang sebelah mata lagi. Hal ini yang
kemudian mendorong pemerintah kabupaten Lebak untuk melahirkan Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam Perda No. 2 Tahun 2010 Tersebut pemerintah
mengcover secara khusu bagaimana tata pelaksana sistem pendidikan di wilayah
kabupaten Lebak, karena memang disadari atau tidak pendidikan merupakan salah
satu Obat untuk memperbaiki Degradasi moral yang terjadi pada suatu bangsa. Hal
ini sejalan dengan program pembangunan nasional bagaimana pemerintah selalu
memberikan focus utama perhatiannya dibidang pendidikan, perda No.2 Tahun 2010
juga mengkonsep bagaimana pendidikan itu dilakukan sedari dini, penegasan wajib
belajar juga terpampang jelas.
Ada hal menarik yang dimilik Kabupaten Lebak perda No.2
Tahun 2010 khusunya pasal 76 ayat 2 ponit D. Dimana penegasan adanya himbauan untuk membatasi
penggunaan TV, Radio, Tape Recorder dan sejenisnya
mulai jam 18.00 s.d. 20.00 WIB
yang kemudian di dukung oleh program Gerakan Magrib Mengaji yang kini menjadi
primadona hingga pemerintah provinsi banten mendukung secara penuh terhadap
GEMMA Mengaji ini.
B.
Korelasi Gerakan Magrib Mengaji Sebagai Obat Degradasi
Moral
Sebagai wujud komitmen Pemkab dalam
mendukung tuntas wajib belajar madrasah diniah dan gerakan magrib belajar
mengaji pada 2012
lalu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,1 miliar. Anggaran sebesar itu
selain untuk rehabilitasi atau pembangunan ratusan MDA sebesar Rp 5 miliar,
juga diperuntukkan pemberian insentif guru MDA dan pimpinan ponpes salafi
sebesar Rp 2,8 miliar, bantuan operasional MDA sebesar Rp 1,7 miliar, sarana
dan prasarana keagamaan Rp 1,5 miliar, serta pengadaan buku-buku diniah sebesar
Rp 150 juta. Secara garis
besar gerakan ini mampu memberikan kontribusi dalam pencegahan degradasi moral
jika dilaksanakan dan di sosialisasikan.
Tapi gerakan magrib mengaji itu kini justru hanya menjadi
Imagie dalam bingkai pemerintahan, karena tidak ada tindak lanjut khusus yang
dilakukan oleh pemerintah daerah, sekalipun hanya berupa himbawan seharunya ada
kekuatan yudisial yang ikut memayungi program tersebut, sehingga program dan
peraturan itu tidak menjadi bias dalam roda pemerintahan itu sendiri. Nyatanya
masih banya masyarakat kabupaten Lebak yang menyalakan televisi pada saat jam tersebut, hal ini
dikarenakan tidak adanya pengawasaan yang dilakukan pemerintah itu sendiri,
sehingga yang ada justru obat yang diharapkan mampu menjaga Imunitas moral,
justru malah menjadi candu tersendiri. Secara kasat mata kita dapat melihat
masyarakat dan khususnya generasi muda dibiasakan untuk melanggar suatu
peraturan, hal ini merupakan pelajaran kecil dalam proses demoralisasi. Pengaruh
yang diberikan oleh perda No. 2 Tahun 2010, memang dapat dilihat dengan
menjamurnya sekolah-sekolah diniah sebagai obat penangkal domoralisasi, tuntas
belajar diniah yang juga di dukung oleh gerakan magrib mengaji, merupakan suatu
tindakan positive yang harus di dukung oleh seluruh kalangan masyarakat. Akan
tetapi korelasi esensinya harus kembali diperjelas dan di pertegas.
KESIMPULAN
Pada dasarnya suatu peraturan ataupun gerakan sosial
merupakan suatu tindakan yang positif yang harus senantiasa kita dukung jika
terdapat nilai-nilai kebenaran yang mengacu pada terbentuknya suatu masyarakat
yang baik, yang memiliki moralitas serta identitas diri. tentu
saja kita sebagai anak bangsa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk
menjaga segala nilai - nilai etika dan estetika luhur yang kita miliki sebagai
suatu bangsa yang beradab. oleh karna itu, mulai dari saat ini mulailah kita
mengoreksi diri kita untuk melakukan satu tindakan perubahan agar terciptanya
moralitas yang berbudi luhur serta beradab didalam tantanan kehidupan ini.
berawal dari diri kita sendiri, saudara, orang tua (keluarga ), masyarakat,
hingga bangsa dan Negara marilah kita lakukan suatu tindakan nyata guna
meningkatkan kembali moralitas yang sempat terdegradasi akibat kemajuan zaman.
Apalah arti sebuah peraturan apalah arti sebuah gerakan
jika tidak diikuti oleh kesadaran diri, perbaikan pendidikan yang menjadi fokus
utama pemerintah merupakan suatu pembenaran untuk menghindari demoralisasi atau
degradasi moral, pendekatan nilai-nilai agama tentu merupakan hal yang penting
akan tetapi semua kembali kepada nilai etis yang dimiliki oleh setiap individu.
DAFTAR PUSTAKA
Perda No. 2 Tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yakin Usaha Sampai